PERMENDIKBUD NO 15 TAHUN 2018

Selamat datang di blog SMPN 1 AMUNTAI SELATAN.
Berikut beberapa kesimpulan dari permen no 15 tahun 2018 tentang beban kerja guru, kepsek dan pengawas.

A. UMUM
Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Melaksanakan Beban Kerja Selama 40 Jam Dalam Satu Minggu Pada Satuan Administrasi Pangkal, Yang Terdiri Dari 37,5 Jam Kerja Efektif Dan 2,5 Jam Istirahat.

B. GURU MATA PELAJARAN
Pelaksanaan Pembelajaran Dipenuhi Paling Sedikit 24 Jam Tatap Muka Per Minggu Dan Paling Banyak 40 Jam Tatap Muka Per Minggu.

C. GURU BIMBINGAN DAN KONSELING ( BK )
Pelaksanaan Pembimbingan Dipenuhi Dengan Membimbing Paling Sedikit 5 Rombongan Belajar Per Tahun.

D. GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ( TIK )
Pelaksanaan Pembimbingan Dipenuhi Dengan Membimbing Paling Sedikit 5 Rombongan Belajar Per Tahun.

E. TUGAS TAMBAHAN

1. Wakil Kepala Satuan Pendidikan, Kepala LAB, Kepala Perpus, Ketua program keahlian, = 12 jam
2. Guru pendidikan khusus = 6 jam
3. Tugas Tambahan Lain Yang Terkait Dengan Pendidikan Di Satuan Pendidikan
    a.  Wali Kelas ( 2 JTM )
    b. Pembina OSIS ( 2 JTM )
    c. Pembina Ekstrakurikuler ( 2 JTM )
    d. Koordinator PKB / PKG ( 2 JTM .
    e. Koordinator Bursa Kerja Khusus ( 2 JTM )
    f. Guru Piket ( 1 JTM )
    g. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama ( 1 JTM )
    h. Penilai Kinerja Guru ( 2 JTM )
    i. Pengurus Organisasi Profesi Guru :Nasional (3 jam), b. Provinsi (2 jam),c. Kabupaten (1 jam)
4. Bagi guru yang masih kekurangan jam mengajar, bisa menambah di sekolah lain sesuai zonasi dengan minimal 12 jam di sekolah induk, maksimal 6 jam di sekolah lain.

F. KEPALA SEKOLAH
Beban Kerja Kepala Sekolah Sepenuhnya Untuk Melaksanakan Tugas :
1. Manajerial
2. Pengembangan Kewirausahaan
3. Supervisi Kepada Guru Dan Tenaga Kependidikan
Beban Kerja Kepala Sekolah Sebagaimana Tersebut Di Atas Merupakan Bagian Dari Pemenuhan Beban Kerja Selama 37,5 Jam Kerja Efektif. Kepala Sekolah Dapat Melaksanakan Tugas Pembelajaran Atau Pembimbingan Apabila Terdapat Guru Yang Tidak Melaksanakan Tugas Pembelajaran Atau Pembimbingan Karena Alasan Tertentu Yang Bersifat Sementara Atau Tetap Atau Belum Tersedia Guru Yang Mengampu Pada Mata Pelajaran Atau Kelas Tertentu.

G. PENGAWAS
Beban Kerja Pengawas Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan, Pembimbingan, Dan Pelatihan Profesional Terhadap Guru Dan Kepala Sekolah Di Sekolah Binaannya Ekuivalen Dengan Pelaksanaan Pembelajaran Atau Pembimbingan Atau Pemenuhan Beban Kerja Selama 37,5 Jam Kerja Efektif.

H. PENGECUALIAN
1. Pemenuhan Paling Sedikit 24 Jam Tatap Muka Per Minggu Dalam Pelaksanaan Pembelajaran Dikecualikan Bagi :
a. Guru Tidak Dapat Memenuhi Ketentuan Minimal 24 Jam Tatap Muka Per Minggu Berdasarkan Struktrur Kurikulum
b. Guru Pendidikan Khusus
c. Guru Pendidikan Layanan Khusus
d. Guru Pada Sekolah Indonesia Luar Negeri
2. Pemenuhan Pelaksanaan Pembimbingan Paling Sedikit Terhadap 5 Rombongan Belajar Per Tahun Dalam Pelaksanaan Pembimbingan Oleh Guru Bimbingan Dan Konseling Dapat Dikecualikan Dalam Hal Jumlah Rombongan Belajar Dalam Satuan Pendidikan Kurang Dari 5 Rombongan Belajar.
3. Pemenuhan Pelaksanaan Pembimbingan Paling Sedikit Terhadap 5 Rombongan Belajar Per Tahun Dalam Pelaksanaan Pembimbingan Oleh Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dapat Dikecualikan Dalam Hal Jumlah Rombongan Belajar Dalam Satuan Pendidikan Kurang Dari 5 Rombongan Belajar.

Informasi selengkapnya bisa klik disini

Komentar