KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KRITERIA KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN

1. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik SMP dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  4. Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas.
  5. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.

2. Kriteria Kelulusan
Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut.

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c. Lulus ujian satuan pendidikan;
d. Mengikuti Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan; dan
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.

Untuk info selengkapnya silahkan klik DISINI


Sumber :

Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Cetakan Keempat, 2017
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2017

Komentar